Kode Etik Pegawai

 

(Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010)

Kami pegawai Kementerian Agama yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa :

  1.  Menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa
  2. Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Bekerja dengan jujur, adil dan amanah.
  4. Melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan inovatif.
  5. Setiakawan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan korps.

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -